Di dekat gerbang Tol Bekasi Timur yang mengarah ke Jalan Pengasinan terdapat suatu tanda lalu-lintas yang berisi larangan melintas bagi truk pada pukul 05.30-08.00 pagi dan 17.00-21.00 sore/malam. Apabila tanda dipasang di tempat yang mengarah ke Jalan Pengasinan, Bekasi, maka menurut anggapan penulis, truk tidak diperbolehkan melintas di sepanjang Jalan Pengasinan pada waktu yang disebutkan di atas. Penulis belum mengetahui apakah larangan tersebut juga berlaku di jalan Mustika Sari, mengingat jalan Mustika Sari merupakan lanjutan Jalan Pengasinan. Namun, kenyataannya dan yang penulis perhatikan, dari hari Senin sampai Jumat, truk-truk logistik yang berukuran besar masih melewati jalan Pengasinan, baik dari arah Jalan Mustikas Sari (melewati Jalan Pengasinan) ke Tol Bekasi Timur atau dari Tol Bekasi Timur ke arah Jalan Pengasinan-Jalan Mustika Sari pada waktu larangan tersebut. Anggapan penulis, mungkin maksud dari pemerintah Kabupaten Bekasi (mengingat Tol Bekasi Timur sampai J